Akhirnya usai dilakukan audit dari berbagai proyek di Desa Cihawuk, negara diketahui mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.
Pada saat pengumpulan bukti untuk menjadi tersangka, AS bersikap kooperatif dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Gelar Operasi Pasar untuk Hadirkan Sembako Murah
Akhirnya tersangka sempat menjalani wajib lapor.
Namun saat berkas lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan, AS malah kabur ke Sumatera.
"Saat akan dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Sumatera Selatan," paparnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Sempat Kabur ke Sumatera Usai Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Pangalengan Berinisial AS Diringkus Polisi".
Usai kabur, akhirnya pada Januari ini AS diketahui telah kembali dan langsung ditangkap.
"Kemudian dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandung dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum," terangnya.