Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung Selasa 11 Januari

- 11 Januari 2022, 07:45 WIB
Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung Selasa 11 Januari
Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung Selasa 11 Januari /PRFM

 

MAPAY BANDUNG - Berikut lokasi, syarat, dan biaya mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling Bandung hari ini Selasa 11 Januari 2022.

Selain di Satpas Polres dan Gerai SIM Online, mengurus perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di SIM keliling.

Setiap harinya lokasi SIM keliling selalu berubah. Di Bandung sendiri, kota maupuan kabupaten, lokasi SIM setiap harinya ada di dua tempat.

Lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Baca Juga: Berat Badan Turun Hingga 30kg, dr. Ema Berikan Tips Cara Diet Mudah, Murah dan Tanpa Harus Olahraga

Sedangkan jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Alun-alun Cicalengka dan Transmart Buahbatu Bojongsoang.

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: NGERI! Gadis Asal Bandung Diteror Genderuwo Berbulu Hitam di Kamar Mandi, Sebut Matanya Merah dan Melotot

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah