"Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," tandas Yogi.
Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.
"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.
Baca Juga: Warga Cimahi Bisa Urus Adminduk Lewat Aplikasi, Gak Perlu Keluar Rumah Ngurusin Administrasi
Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.
Rincian tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.***