Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Bandung Naik Mulai 2022 Mendatang, Ini Rinciannya

- 26 Oktober 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung.
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Tarif parkir untuk motor dan mobil di Kota Bandung dikabarkan bakal naik mulai Januari 2022 mendatang.

Besaran kenaikan tarif parkir di Kota Bandung itu diketahui sebesar 50 persen dari tarif retribusi awal.

Kebijakan kenaikan tarif parkir ini pun diklaim telah ditetapkan dan disetujui oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Menurut Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa pun membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: 29 Taman di Kota Bandung Buka Lagi, Pengunjung yang Ingin Masuk Harus Scan Barcode

"Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000," jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

Yogi menjelaskan, tarif parkir baru tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

Baca Juga: Lho! Baru Saja Dibuka, Alun-Alun Bandung Langsung Ditutup Lagi Oleh Pemkot, Pengunjung Dibubarkan Satpol PP

"Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," tandas Yogi.

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.

"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.

Baca Juga: Warga Cimahi Bisa Urus Adminduk Lewat Aplikasi, Gak Perlu Keluar Rumah Ngurusin Administrasi

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Rincian tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x