"Kalau sudah ada linknya ikuti langkah-langkahnya, masukkan persyaratan-persyaratannya. Nanti petugas akan memprosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Bandel! Pengendara Motor Ini Gak Pakai Helm, Ngotot Mau Terobos Perlintasan KA Laswi Bandung
Ipah menyebutkan, persyaratan administrasi kependudukan kini sudah dipermudah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Kita juga sudah sosialisasikan baik melalui website kita, media sosial, mencetak brosur, leaflet dan buku panduan penjelasan bagaimana persyaratan dan proses untuk mengakesnya. Masyarakat tinggal mengakses saja," pungkasnya. ***