Warga Cimahi Bisa Urus Adminduk Lewat Aplikasi, Gak Perlu Keluar Rumah Ngurusin Administrasi

- 25 Oktober 2021, 15:10 WIB
Launcing Aplikasi Sipade dan Sibenar di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat (22/10).
Launcing Aplikasi Sipade dan Sibenar di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat (22/10). /Laksmi Sri Sundari/

MAPAY BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi meluncurkan tiga aplikasi untuk memudahkan layanan yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Tiga aplikasi itu antara lain, Sipade (Sistem Informasi Adminduk Data Elektronik) dan Sibenar (Sistem Informasi Perubahan Elemen Data dari Rumah), serta inovasi Semeru (Salamat Membentuk Keluarga Baru).

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Cimahi.

Baca Juga: Kemarin, Balai Kota Bandung 'Diserang' Pedagang Batagor dan Seblak

"Masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Masyarakat akan mendapatkan hasil layanan dalam bentuk file Pdf yang dikirim melalui email, dan dicetak menggunakan kertas HVS," ujar Plt. Wali Kota Cimahi, dilansir dari MapayBandung.com, Senin 25 Oktober 2021.

Ngatiyana mengatakan, pemanfaatan teknologi menggunakan gadget dan internet pada setiap proses penyelenggaraan pemerintah, merupakan kebutuhan yang mendesak, apalagi dalam era otonomi daerah, yaitu dalam rangka melayani masyrakat secara cepat untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

"Dengan pelayanan online administrasi kependudukan ini membuat antusias bagi masyarakat, petugas kecamatan, serta kelurahan, sehingga pelayanan lebih cepat dan mudah," katanya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, 25-31 Oktober 2021 Beserta Persyaratannya

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Ipah Latifah menambahkan, untuk bisa menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar, masyarakat tinggal mengunduhnya terlebih dahulu di play store.

"Kalau sudah ada linknya ikuti langkah-langkahnya, masukkan persyaratan-persyaratannya. Nanti petugas akan memprosesnya," ujarnya.

Baca Juga: Bandel! Pengendara Motor Ini Gak Pakai Helm, Ngotot Mau Terobos Perlintasan KA Laswi Bandung

Ipah menyebutkan, persyaratan administrasi kependudukan kini sudah dipermudah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Kita juga sudah sosialisasikan baik melalui website kita, media sosial, mencetak brosur, leaflet dan buku panduan penjelasan bagaimana persyaratan dan proses untuk mengakesnya. Masyarakat tinggal mengakses saja," pungkasnya. ***

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah