Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 16 Oktober 2021, Simak Syarat dan Biayanya

- 15 Oktober 2021, 14:42 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 16 Oktober 2021.

SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 16 Oktober 2021 berlokasi di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran dan Borma Katapang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan 8: Leicester vs MU, Arsenal, Manchester City dan Liverpool

Jadwal layanan SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Baca Juga: Buya Yahya Sebut Orang yang Yakin Jimat Punya Kekuatan adalah Murtad

Baca Juga: Oknum Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Resmi Dipecat

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jabar Jadi Raja di PON Papua XX 2021, Renang Jadi Penyumbang Medali Terakhir

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Hari Ini Adalah Peringatan Hak Asasi Hewan Internasional, Begini Hak-Hak Hewan yang Wajib Dihormati

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x