Aturan Terbaru dalam Perwal, Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mall di Bandung

- 22 September 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan mall.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 98 Tahun 2021 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota Bandung No 83 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut tertulis pada Pasal 11 ayat (2) secara gamblang menyebutkan soal izin memasuki mall untuk anak usia 12 tahun ke bawah.

Baca Juga: Minum Air Es Saat Mensturasi Darah Menjadi Beku Mitos atau Fakta? Begini Jawaban dr. Clarin Hayes

Pasal tersebut berbunyi: "penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dengan didampingi orang tua."

Selain itu, pada ayat lanjutannya, Pemerintah Kota Bandung masih mewajibkan para pengunjung mal untuk sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.

"Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, harus menunjukan surat dari dokter dan bukti tes antigen negatif untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mall.

Baca Juga: Disandingkan dengan Gibran Rakabuming, Oded M Danial Dinobatkan Sebagai Wali Kota Terpopuler di Media Digital

Adapun, waktu operasional mall dan pusat perbelanjaan sendiri dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x