Ganjil Genap di Ledeng Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat D Bandung Raya

- 22 September 2021, 07:35 WIB
Polisi memperluas sistem ganjil genap Kota Bandung, salah satunya berada di Terminal Ledeng
Polisi memperluas sistem ganjil genap Kota Bandung, salah satunya berada di Terminal Ledeng /Dikyasa Polrestabes Bandung

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan pelaksanaan ganjil genap di titik terminal Ledeng berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Tak hanya itu, berbeda dengan ganjil genap di gate tol masuk Kota Bandung, di titik Ledeng aturan ini berlaku juga untuk kendaraan berplat D atau Bandung Raya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan, dengan demikian tidak ada aturan aglomerasi dalam penerapan ganjil genap di titik Ledeng.

Diketahui aturan ganjil genap ini berlaku setiap akhir pekan atau pada Jumat, Sabtu, dan Minggu selama penerapan PPKM di Indonesia khususnya di Bandung.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Totalnya 364, Pasien Sembuh Tembus 40 Ribu Orang

"Yang di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, semua diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM, Selasa 21 September 2021.

Asep menyebut, dalam menerapkan aturan itu pihaknya berlandaskan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal ganjil genap menuju kawasan wisata. Ledeng yang merupakan salah satu jalur menuju kawasan wisata Lembang, dinilai Pemerintah Kota Bandung harus menerapkan ganjil genap sesuai Inmendagri.

"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tuturnya.

Baca Juga: KABAR BAIK! Jawa Barat Bebas Zona Oranye-Merah, Bandung dan Daerah Lainnya Zona Kuning

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x