Ingat, Masuk ke Supermarket di Bandung Wajib Sudah Vaksin Minimal Dosis Pertama

- 15 September 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi Supermarket
Ilustrasi Supermarket /Pixabay/Stevepb

MAPAY BANDUNG - Pengunjung supermarket, departement store, dan hypermarket di Kota Bandung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung tentang pelaksanaan PPKM Level 3, sertifikat vaksin itu harus sudah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah pun menegaskan aturan itu telah sesuai dengan aturan dalam Inmendagri 42 diktum 5 huruf C soal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Jadi betul bahwa Supermarket, Hypermarket grosir, Deptstore, semua masuk toko swayalan atau ritel itu dalam Inmendagri 42 diktum 5 huruf C jelas wajib mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021," kata dia saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Persib Bandung Beberkan Persiapan Jelang Laga Bali United di Liga 1

Namun demikian, aturan itu hanya berlaku untuk Supermarket, Hypermarket, serta Departement Store, dan tak berlaku untuk minimarket seperti Alfamart atau Indomart dan sejenisnya.

Adapun Supermarket yang ada di Kota Bandung adalah Indogrosir, Lotte Grosir, Yogya Group, Borma, Superindo, Transmart, Carrefour, Lottemart, dan Hypermart.

Sedangkan Department Store misalnya seperti Log In Store, Informa, dan Ace Hardware.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Inter Milan vs Real Madrid di Liga Champions Tayang Dini Hari Nanti

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x