MAPAY BANDUNG - Berikut aturan terbaru naik kereta api (KA) lokal di Bandung Raya.
PT KAI mulai memberlakukan aturan terbaru naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi termasuk yang berada di Bandung Raya.
Aturan terbaru naik KA lokal ini diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: Ingat! Termasuk Bandung Raya, Mulai Besok PT KAI Berlakukan 10 Aturan Baru Perjalanan KA Lokal
Baca Juga: Kalah di MasterChef Indonesia, Lord Adi Blak-blakan ke Deddy Corbuzier Soal Isu Settingan
Merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021) ada 10 aturan terbaru naik KA lokal.
"Update Syarat dan Ketentuan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi Hai #SahabatKAI, Railmin mau update kembali regulasi persyaratan naik KA terbaru, yang udah lama kalian tunggu-tunggu nih pastinya," tulis @KAI121_ dalam instagram resminya.
Salah satu syarat naik KA lokal di Bandung Raya ialah penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.