5 Tempat Wisata di Kota Bandung Ini Sudah Boleh Buka, Simak Aturannya Jika Ingin Berkunjung

- 10 September 2021, 18:26 WIB
Sejumlah pengunjung sedang mengantre di pintu masuk Kebun Binatang Bandung, di hari pertama pembukaan kembali pada Sabtu 27 Juni 2020.*
Sejumlah pengunjung sedang mengantre di pintu masuk Kebun Binatang Bandung, di hari pertama pembukaan kembali pada Sabtu 27 Juni 2020.* /RIZKY PERDANA/PRFM



MAPAY BANDUNG - Sebanyak 5 tempat atau destinasi wisata di Kota Bandung sudah kembali dibuka untuk wisatawan.

Simak berikut daftar dan aturannya jika ingin berkunjung ke tempat wisata tersebut.

Aturan mengenai tempat wisata diperbolehkan buka kembali di Kota Bandung tertuang dalam Perwal Nomor 94 tentang Perubahan ke 3 PPKM Level 3.

Baca Juga: Kisah Horor Driver Taksi Online di Bandung Antarkan Penumpang Gaib ke Kuburan Angker Cikadut

Dalam Perwal yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial itu tertulis dengan lengkap daftar 5 tempat wisata yang sudah boleh buka kembali.

Lima tempat wisata itu antara lain Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Trans Studio Bandung, Karang Setra, Kiara Artha Park, dan Saung Angklung Udjo.

Adapun, syarat pengelola lima tempat wisata di Kota Bandung untuk membuka kembali aktivitas adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Cabuli Anak dan Perkosa Ayam Betina, Pria di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Nantinya setiap pengunjung dan pegawai akan dilakukan pengecekan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Khusus bagi Saung Angklung Udjo, tempat wisata angklung itu diizinkan buka setelah mendapatkan izin langsung dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomoi Kreatif (Kemenparekraf).

Untuk waktu operasional, Saung Angklung Udjo boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Little Mom, Drama Series Natasha Wilona dan Al Ghazali Tayang Perdana di WeTV Hari Ini, Simak Sinopsisnya

Sedangkan untuk empat tempat wisata lain buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun, khusus bagi anak di bawah usia 12 tahun, Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan mereka untuk berkunjung ke tempat wisata.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x