Dalam Pasal 20 ayat 4 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021, Kegiatan MICE yang berada di dalam gedung tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan MICE di Kota Bandung dibatasi dengan ketentuan:
1. Untuk ruangan dengan kapasitas di atas 1.000 orang, dihadiri paling banyak 150 orang.
2. Untuk ruangan dengan kapasitas sebanyak 500 - 1.000 orang, dihadiri paling banyak 100 orang.
3. Untuk ruangan dengan kapasitas 100 - 500 orang, dihadiri paling banyak 50 orang.***