Konser di Bandung Dilarang Dihadiri Penonton, Kru dan Talent Dibatasi

- 9 September 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi konser musik
Ilustrasi konser musik /MAPAY BANDUNG

Dalam Pasal 20 ayat 4 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021, Kegiatan MICE yang berada di dalam gedung tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan MICE di Kota Bandung dibatasi dengan ketentuan:

1. Untuk ruangan dengan kapasitas di atas 1.000 orang, dihadiri paling banyak 150 orang.

2. Untuk ruangan dengan kapasitas sebanyak 500 - 1.000 orang, dihadiri paling banyak 100 orang.

3. Untuk ruangan dengan kapasitas 100 - 500 orang, dihadiri paling banyak 50 orang.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x