Konser di Bandung Dilarang Dihadiri Penonton, Kru dan Talent Dibatasi

- 9 September 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi konser musik
Ilustrasi konser musik /MAPAY BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa konser di Bandung boleh diselenggarakan namun dengan syarat yakni tak boleh dihadiri penonton. Artinya, konser di Bandung hanya bisa dilaksanakan secara virtual.

Berkenaan dengan pengisi acara (talent) dan kru panggung, Pemkot Bandung hanya mengizinkan maksimal 30 orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan event atau konser itu.

Aturan itu tertuang dalam Perwal Kota Bandung terbaru Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung.

Baca Juga: Gatot Prasetyo Ambil Alih Kursi Pelatih Kiper Persib Gantikan Luiz Passos

"Kegiatan konser atau event diperbolehkan dilaksanakan tanpa penonton atau secara virtual dengan kru dan talent yang hadir paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," tulis pasal dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M. Danial itu.

Selain itu, penanggung jawab kegiatan konser atau event wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan konser atau event wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi kru dan talent yang hadir," tambahnya.

Baca Juga: Buruh Tutup Jalan Utama Bandung-Tasik, Lalu Lintas Macet Hingga 5 KM

Di samping itu, kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions) di dalam gedung tertutup telah boleh dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x