Selain itu, kendaraan umum, pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil operasional jasa marga pun masih diperbolehkan melintas saat pemberlakuan ganjil-genap.***
Selain itu, kendaraan umum, pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil operasional jasa marga pun masih diperbolehkan melintas saat pemberlakuan ganjil-genap.***
Editor: Haidar Rais