TERBARU! Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung Hingga 16 Agustus, Masjid Maksimal Diisi 20 Orang

- 12 Agustus 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 /Humas Bandung.

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Dapat beroperasi, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
- Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk
- Pengunjung harus sudah vaksin
- Jika belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen negatif
- Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup

4. Kegiatan belajar mengajar
- 100 persen daring

Baca Juga: Jadwal Syuting Yang Acak-Acakan Akibat Perpanjangan PPKM, Tissa Biani : Pusing !

5. Kegiatan restoran
- Melayani makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas
- 1 meja maksimal 2 orang waktu makan 20 menit
- Pelanggan warteg boleh makan di tempat paling banyak 3 orang pengunjung

6. Kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Kapasitas paling banyak 25 persen atau 20 orang

7. Fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakat
- Ditutup sementara

8. Transportasi umum (Angkutan bermotor, perekeretaapian, moda transportasi barang)
- kapasitas maskimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat

9. Akad nikah atau acara khitanan
- Dihadiri maksimal 20 orang
- Pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan di rumah/gedung/hotel.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x