TERBARU! Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung Hingga 16 Agustus, Masjid Maksimal Diisi 20 Orang

- 12 Agustus 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Namun, berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, saat ini ada sejumlah aturan yang diberi relaksasi atau dilonggarkan.

Salah satunya soal masjid yang hanya boleh diisi oleh 20 orang atau 25 persen dari jumlah kapasitas masjid.

Selain itu, mall dan pusat perbelanjaan pun sudah boleh diizinkan buka kembali dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Legenda Liverpool Prediksi The Reds di Liga Inggris 2021, Bisa Juara Asal Syarat Ini Terpenuhi

Aturan itu tertuang dalam dalam Perwal No. 81 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.

Berikut rincian aturan terbaru dalam PPKM Level 4 di Kota Bandung:

1. Jam operasional:
- Pasar tradisional boleh beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB.
- Pasar tradisional penjual kebutuhan non sehari-hari 04.00-15.00 WIB
- Warung/restoran/rumah makan/cafe/PKL boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
- Perkantoran boleh beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB.
- Toko modern/kelontong/jual alat kesehatan boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB
- Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam

2. Kegiatan perkantoran
- WFH 100 persen (sektor non esensial)
- WFO 50 persen pelayanan masyarakat (sektor esensial perbankan dan keuangan), 25 persen WFO pelayanan administrasi perkantoran
- Sektor Esensial Pasar Modal, Media, TIK: 50 persen WFO
- WFO 50 persen dan WFO 10 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial idustri orientasi ekspor)
- WFO 25 peren (sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda)
- Sektor kritikal WFO 100 persen (pada failitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat)
- WFO 25 persen (pelayanan administrasi)

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Dapat beroperasi, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
- Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk
- Pengunjung harus sudah vaksin
- Jika belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen negatif
- Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup

4. Kegiatan belajar mengajar
- 100 persen daring

Baca Juga: Jadwal Syuting Yang Acak-Acakan Akibat Perpanjangan PPKM, Tissa Biani : Pusing !

5. Kegiatan restoran
- Melayani makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas
- 1 meja maksimal 2 orang waktu makan 20 menit
- Pelanggan warteg boleh makan di tempat paling banyak 3 orang pengunjung

6. Kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Kapasitas paling banyak 25 persen atau 20 orang

7. Fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakat
- Ditutup sementara

8. Transportasi umum (Angkutan bermotor, perekeretaapian, moda transportasi barang)
- kapasitas maskimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat

9. Akad nikah atau acara khitanan
- Dihadiri maksimal 20 orang
- Pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan di rumah/gedung/hotel.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x