WAJIB TAU ! Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di Kabupaten Bandung Mulai Hari Ini, Ini Skemanya

- 12 Agustus 2021, 07:17 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung saat mempersiapkan papan informasi pemberlakukan ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung yang berlaku mulai hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung saat mempersiapkan papan informasi pemberlakukan ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung yang berlaku mulai hari ini Kamis, 12 Agustus 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Kebijakan ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung mulai berlaku hari ini Kamis 12 Agustus 2021.

Ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung dilakukan selama masa PPKM Level 4.

Artinya, ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung dilakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Positif Aktif Covid-19 Kota Bandung Kembali Naik, Paling Banyak Ditemukan di Kecamatan Coblong

Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genapkendaraan di Kabupaten Bandung di antaranya ialah Jl. Al Fathu, Jl. Akses Tol Soroja - Soreang, Jl. Kopo Soreang.

Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian

Perlu diingat ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan 2 kali dalam sehari yakni pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: CATAT Jamnya! Mulai Besok Kabupaten Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap di Ruas Jalan Berikut

Baca Juga: Siap-Siap Mulai Besok, Sejumlah Jalan di Kabupaten Bandung akan Diberlakukan Ganjil Genap

Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap di Kabupaten Bandung ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

 

 

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x