MAPAY BANDUNG - Sebagai langkah untuk menghentikan laju mobilitas warga dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, polisi berencana memberlakukan kebijakan ganjil genap, mulai besok, Kamis 12 Agustus 2021.
Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung selaku pelaksana aturan ini menyebut ada dua rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut yakni:
1. Pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB
2. Pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.
Aturan ini sendiri pun berlaku hingga 16 Agustus 2021 atau selama PPKM Level 4 ini.
Baca Juga: Kabar Terbaru Liga 1 2021, Polri Sebut Izin Penyelenggaraan Masih dalam Proses
Adapun sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung di antarnya :
1. Jl. Al Fathu
2. Jl. Akses Tol Soroja - Soreang
3. Jl. Kopo Soreang
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian menyampaikan syarat bagi kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung harus sesuai dengan tanggal.