CATAT Jamnya! Mulai Besok Kabupaten Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap di Ruas Jalan Berikut

- 11 Agustus 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi pengecekan kendaraan, PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Ilustrasi pengecekan kendaraan, PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 /Dok. Polda Jabar

MAPAY BANDUNG - Sebagai langkah untuk menghentikan laju mobilitas warga dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, polisi berencana memberlakukan kebijakan ganjil genap, mulai besok, Kamis 12 Agustus 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung selaku pelaksana aturan ini menyebut ada dua rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut yakni:

1. Pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB
2. Pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.

Aturan ini sendiri pun berlaku hingga 16 Agustus 2021 atau selama PPKM Level 4 ini.

Baca Juga: Kabar Terbaru Liga 1 2021, Polri Sebut Izin Penyelenggaraan Masih dalam Proses

Adapun sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung di antarnya :

1. Jl. Al Fathu
2. Jl. Akses Tol Soroja - Soreang
3. Jl. Kopo Soreang

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian menyampaikan syarat bagi kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung harus sesuai dengan tanggal.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x