Ganjil Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian

- 11 Agustus 2021, 13:28 WIB
Di Masa PPKM Level 4 ini akan ada pemberlakan Ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung mulai Kamis, 12 Agustus 2021 besok.
Di Masa PPKM Level 4 ini akan ada pemberlakan Ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung mulai Kamis, 12 Agustus 2021 besok. /Budi Satria/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung akan memberlakukan ganjil genap kendaraan.

Ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung dilakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.

Adapun sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung di antaranya ialah Jl. Al Fathu, Jl. Akses Tol Soroja - Soreang, Jl. Kopo Soreang.

Baca Juga: CATAT ! Ini Ruas Jalan di Kabupaten Bandung yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap

Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Siap-Siap Mulai Besok, Sejumlah Jalan di Kabupaten Bandung akan Diberlakukan Ganjil Genap

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLRESTA BANDUNG (@polrestabandung)

 Baca Juga: Puan Maharani Minta Syarat Sertifikasi Vaksin Diperluas di Tempat Umum

Perlu dicatat, ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan 2 kali dalam sehari yakni pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x