MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung akan memberlakukan ganjil genap kendaraan.
Ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung dilakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.
Adapun sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung di antaranya ialah Jl. Al Fathu, Jl. Akses Tol Soroja - Soreang, Jl. Kopo Soreang.
Baca Juga: CATAT ! Ini Ruas Jalan di Kabupaten Bandung yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap
Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Siap-Siap Mulai Besok, Sejumlah Jalan di Kabupaten Bandung akan Diberlakukan Ganjil Genap
View this post on Instagram
Baca Juga: Puan Maharani Minta Syarat Sertifikasi Vaksin Diperluas di Tempat Umum
Perlu dicatat, ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan 2 kali dalam sehari yakni pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.