Selain itu, masih dalam aturan yang sama, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan, ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, rumah makan, dan cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari.
"Toko obat dan/atau alat kesehatan serta akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online dengan ketentuan paling banyak 3 orang karyawan setiap toko dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," tambahnya.***