MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) soal penerapan PPKM Level 4, Senin 26 Juli 2021.
Perwal Nomor 77 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung berisikan aturan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Peraturan tersebut berisikan salah satunya soal pelaskanaan kegiatan warung makan alias warteg di Kota Bandung.
Selain warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya pun kini boleh menerima pelanggan untuk makan di tempat.
Baca Juga: The Daddies Tampil Menawan Usai Taklukkan Wakil Malaysia di Olimpiade Tokyo 2020
Hanya saja dilarang lebih dari 3 orang pengunjung. Dan setiap pengunjung hanya diberi waktu 20 menit untuk menyantap makanannya.
"Pelaksanaan kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 3 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit," tulis Pemkot dalam perwal tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai pada pusat perbelanjaan/mall masih tak diizinkan membuka layanan makan di tempat.
Baca Juga: Bantu Warga di Masa Pademi, Lanud Sulaiman Salurkan 200 Paket Sembako