PPKM Level 4 Kota Bandung, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit dan Dibatasi Cuman 3 Orang Pengunjung

- 26 Juli 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi pedagang warteg. Presiden Jokowi yang membolehkan makan di warteg maksimal 20 menit, jadi sorotan pedagan.  Satu di antaranya adalah Kosasih pedagang baso yang membuka lapak di kawasan Kota Bandung.
Ilustrasi pedagang warteg. Presiden Jokowi yang membolehkan makan di warteg maksimal 20 menit, jadi sorotan pedagan. Satu di antaranya adalah Kosasih pedagang baso yang membuka lapak di kawasan Kota Bandung. /Kabar Tegal/Facebook Swadaya Bahari

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) soal penerapan PPKM Level 4, Senin 26 Juli 2021.

Perwal Nomor 77 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung berisikan aturan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Peraturan tersebut berisikan salah satunya soal pelaskanaan kegiatan warung makan alias warteg di Kota Bandung.

Selain warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya pun kini boleh menerima pelanggan untuk makan di tempat.

Baca Juga: The Daddies Tampil Menawan Usai Taklukkan Wakil Malaysia di Olimpiade Tokyo 2020

Hanya saja dilarang lebih dari 3 orang pengunjung. Dan setiap pengunjung hanya diberi waktu 20 menit untuk menyantap makanannya.

"Pelaksanaan kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 3 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit," tulis Pemkot dalam perwal tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai pada pusat perbelanjaan/mall masih tak diizinkan membuka layanan makan di tempat.

Baca Juga: Bantu Warga di Masa Pademi, Lanud Sulaiman Salurkan 200 Paket Sembako

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x