MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada warganya.
Keringanan pajak tersebut diberikan guna memulihkan ekonomi warga Kota Bandung yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, aturan itu disahkan lewat Perwal Kota Bandung Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Dalam perwal tersebut merinci isi kebijakan keringanan PPB di Kota Bandung. Di antaranya:
Baca Juga: Terbaru! Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Paling Sedikit di Kota Bandung
1. Tidak ada kenaikan PBB pada tahun ini
Kebijakan pengurangan Pemkot Bandung berupa pemberian stimulus PBB 100 persen sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada tahun 2021
2. Penghapusan Denda PBB
Penghapusan sanksi denda untuk piutang PBB hingga tahun 2020, kebijakan ini berlaku sampai Desember 2021
3. Bebas pajak bagi PBB di bawah Rp100 ribu
Pemkot Bandung membebaskan PBB tahun 2021 yang nilai ketetapannya di bawah Rp100 ribu untuk jenis bangunan perumahan/rumah
Baca Juga: Tabung Oksigen Selam Bisa Digunakan untuk Pasien Covid-19? Ternyata Ini Faktanya