Terdampak PPKM Darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Minta Kompensasi ke Presiden Jokowi

- 20 Juli 2021, 18:41 WIB
Seorang pengunjung sedang melintas di samping papan peringatan untuk menerapkan social distancing di Pasar Baru Trade Center, kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.*
Seorang pengunjung sedang melintas di samping papan peringatan untuk menerapkan social distancing di Pasar Baru Trade Center, kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

MAPAY BANDUNG - Pedagang yang masuk dalam Himpunan Pedagang Pasar Baru Kota Bandung meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kompensasi akibat penerapan PPKM Darurat.

Sebab, ribuan lapak dan karyawan yang menanggung dampak dari kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3-20 Juli 2021 itu,

Meski demikian, para pedagang tersebut menegaskan masih terus mendukung kebijakan yang diterapkan se-Jawa dan Bali itu.

Baca Juga: Pengusaha: Perpanjangan PPKM Darurat Membuat Berat dan Sekarat, tapi Kami Tak Ada Pilihan Lain

Permohonan itu tertuang dalam surat terbuka yang ditujukan pada sejumlah kepala daerah serta ditujukan pula pada menteri dan kepala negara.

"Kami meminta beberapa kompensasi sebagai akibat dari kebijakan tersebut, di mana 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawannya yang menanggung dari akibat kebijakan tersebut," isi surat terbuka tersebut.

Ada ada empat poin utama yang menjadi fokus utama para pedagang. Di antaranya:

Pertama, meminta adanya bansos untuk para pedagang dan karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM darurat.

Kedua, apabila hal itu tidak memungkinkan, setidaknya pemerintah bersedia mengadakan dapur umum di Pasar Baru Bandung. Sehingga pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kesulitan untuk makan.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat Berakhir, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tembus 76 Ribu

Ketiga, para pedagang meminta Pemkot Bandung dalam hal ini Perumda Pasar Kota Bandung bisa membebaskan biaya service charge dan biaya listrik selama PPKM darurat.

Keempat, meminta Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang menyesuaikan beberapa hal berikut:
a. Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran yang menyangkut tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran lainnya

b. Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran sektor per-bankan ataupun sektor pembayaran yang lainnya

Surat terbuka yang ditandatangani pada 17 Juli 2021 ini juga ditujukan kepada Menteri Sosial, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bandung, dan jajarannya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah