Dalam Perda ini, larangan merokok terdapat di beberapa tempat umum seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, tempat ibadah, tempat umum dan kendaraan umum.
Pada tempat-tempat tersebut, jika didapati adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.
Denda tersebut, menurut Oded, bukan untuk meningkatkan PAD namun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok.
"Sanksinya apabila warga Kota Bandung ada yang melanggar, dendanya Rp 500.000," tegas Oded.
Senada dengan Wali Kota Bandung, Kepala SatPol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP akan terlibat dalam pengawasan diseluruh aera yang tertulis dalam perda ini.
"Kita mulai langsung action, dinas terkait dinas kesehatan dan semua jajaran, kita dilibatkan. Satpol PP itu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, diseluruh KTR yang sudah ditetapkan," kata Rasdian.
Baca Juga: Cegah Stunting, Pemprov Jabar Sebar 50.000 Telur Ayam di Bandung Raya
Ia mengaku Satpol PP dan jajaran terkait telah melakukan sosialisasi dalam setahun terakhir ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya meroko.
"Satu tahun pertama sosialisasi, dan kawasan Alun-Alun merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh merokok," pungkasnya.***