Mulai Hari Ini, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500.000

- 31 Mei 2021, 11:14 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan Perda No. 4 Tahun 2021 telah disahkan pada 17 Mei lalu.

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini mulai berlaku hari ini, Senin 31 Mei 2021.

Artinya, mulai hari ini melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tempat di Bandung yang Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, Cek di Sini

"Setelah Perda kita, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 disahkan pada tanggal 17 Mei. Alhamdulillah kita hari ini terus merespon dari Perda itu dan membuat titik-titik dari Kawasan Tanpa Rokok," ujar Oded M Danial saat On Air di Radio PRFM News Channel pagi ini, Senin 31 Mei 2021.

Wali Kota Bandung menyampaikan, semangat Perda ini mengangkat aspek keadilan seluruh warga Kota Bandung.

Oded berujar, Perda PTR dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat.

"Prinsipnya adalah, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini spiritnya adalah aspek keadilan. Yaitu dimana namanya kawasan tanpa rokok itu sebuah kawasan agar antara warga masyarakat Mang Oded yang masih merokok tetap kita hargai. Tapi juga Mang Oded harus melindungi juga masyarakat yang tidak merokok," lanjut Oded.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Batal Digelar Hari ini, Kemenpan RB: Masih Dipersiapkan

Dalam Perda ini, larangan merokok terdapat di beberapa tempat umum seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, tempat ibadah, tempat umum dan kendaraan umum.

Pada tempat-tempat tersebut, jika didapati adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.

Denda tersebut, menurut Oded, bukan untuk meningkatkan PAD namun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok.

"Sanksinya apabila warga Kota Bandung ada yang melanggar, dendanya Rp 500.000," tegas Oded.

Senada dengan Wali Kota Bandung, Kepala SatPol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP akan terlibat dalam pengawasan diseluruh aera yang tertulis dalam perda ini.

"Kita mulai langsung action, dinas terkait dinas kesehatan dan semua jajaran, kita dilibatkan. Satpol PP itu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, diseluruh KTR yang sudah ditetapkan," kata Rasdian.

Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Baca Juga: Cegah Stunting, Pemprov Jabar Sebar 50.000 Telur Ayam di Bandung Raya

Ia mengaku Satpol PP dan jajaran terkait telah melakukan sosialisasi dalam setahun terakhir ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya meroko.

"Satu tahun pertama sosialisasi, dan kawasan Alun-Alun merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh merokok," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah