Daftar Lengkap Tempat di Bandung yang Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, Cek di Sini

- 28 Mei 2021, 15:30 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 30 April 2021.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam mengatakan pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi. Lalu setelah itu, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi.

Sanksinya adalah denda Rp500 ribu atau sanksi bekerja sosial.

Baca Juga: RESMI! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Didenda Rp500 Ribu

Berikut detail tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan: Tempat praktik mandiri, Puskesmas, Klinik, seluruh Rumah Sakit milik pemerintah atau Swasta, PMI, unit transfusi darah, Labkes, optikal, dan Faskes tradisional.
  2. Tempat proses belajar mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai pendidikan dan pelatihan, Balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan Agama.
  3. Tempat bermain anak: Area bermain anak, area penitipan anak, dan Taman Kanak-Kanak.
  4. Tempat ibadah: Masjid (termasuk Musala), Gereja (termasuk Kapel), Pura, Wihara, Kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya.
  5. Transportasi umum: Bus umum, Kereta Api, Angkutan Kota, Taksi, Kendaraan umum berbasis online, Kendaraan wisata, Angkutan anak sekolah dan Angkutan karyawan.
  6. Tempat kerja: Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik.
  7. Tempat umum: Pusat Perbelanjaan modern (Shopping Center, Supermarket, Minimarket, Pasar Swalayan), Pasar Tradisional, Penginapan (Hotel, Wisma, Losmen, Asrama, Bumi Perkemahan, Pondok Wisata, Indekos, Guest House), Rumah Makan (Restoran Cepat Saji, Restoran Tradisional, Restoran Waralaba, Kantin, Cafe, Usaha Jasa Makanan dan Minuman lainnya), Taman Kota, Taman Wisata, Tempat Rekreasi, Tempat Hiburan Sementara, Bioskop, Gedung Olahraga, Terminal, Halte, Stasiun Kereta Api dan Bandara.

Baca Juga: Daftar HP yang Support 5G Telkomsel di Indonesia

Sony menyebut, untuk menegakan Perda KTR, pihaknya mengandalkan Satpol PP sebagai garda terdepan penindakan, lalu Anggota Satuan Tugas (Satgas) KTR sebagai unit yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, dan penanggung jawab tempat-tempat yang termasuk kawasan tanpa rokok.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x