Mulai Hari Ini, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500.000

- 31 Mei 2021, 11:14 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan Perda No. 4 Tahun 2021 telah disahkan pada 17 Mei lalu.

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini mulai berlaku hari ini, Senin 31 Mei 2021.

Artinya, mulai hari ini melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tempat di Bandung yang Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, Cek di Sini

"Setelah Perda kita, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 disahkan pada tanggal 17 Mei. Alhamdulillah kita hari ini terus merespon dari Perda itu dan membuat titik-titik dari Kawasan Tanpa Rokok," ujar Oded M Danial saat On Air di Radio PRFM News Channel pagi ini, Senin 31 Mei 2021.

Wali Kota Bandung menyampaikan, semangat Perda ini mengangkat aspek keadilan seluruh warga Kota Bandung.

Oded berujar, Perda PTR dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat.

"Prinsipnya adalah, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini spiritnya adalah aspek keadilan. Yaitu dimana namanya kawasan tanpa rokok itu sebuah kawasan agar antara warga masyarakat Mang Oded yang masih merokok tetap kita hargai. Tapi juga Mang Oded harus melindungi juga masyarakat yang tidak merokok," lanjut Oded.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Batal Digelar Hari ini, Kemenpan RB: Masih Dipersiapkan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x