Lima Anggota Kelompok Bermotor Aniaya dan Curi Motor Pemuda 16 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

- 25 Mei 2021, 16:46 WIB
Aksi anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya di kawasan jalan Bima Kota Bandung terekam kamera CCTV
Aksi anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya di kawasan jalan Bima Kota Bandung terekam kamera CCTV /Instagram @polrestabesbandung

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang memberikan keterangan ditangkapnya 5 orang anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang memberikan keterangan ditangkapnya 5 orang anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya. Instagram @polrestabesbandung

Baca Juga: Sidak Dukcapil, Dirjen Kemendagri: Kepala Dinas Jangan Bergaya Bossy

Adanan berujar, petugas bergerak cepat untuk menindak pelaku.13 diduga pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Namun berdasarkan bukti yang di dapat, 5 orang diamankan serta 7 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima orang anggota kelompok bermotor tersebut berinisial R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Pelaku yang masih di bawah umur bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut, Adanan mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Banjir Bandung, 4 Kecamatan Terendam Akibat Hujan Lebat Semalam

"Kepada para orang tua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x