Baca Juga: Sidak Dukcapil, Dirjen Kemendagri: Kepala Dinas Jangan Bergaya Bossy
Adanan berujar, petugas bergerak cepat untuk menindak pelaku.13 diduga pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Namun berdasarkan bukti yang di dapat, 5 orang diamankan serta 7 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lima orang anggota kelompok bermotor tersebut berinisial R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Pelaku yang masih di bawah umur bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut, Adanan mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Banjir Bandung, 4 Kecamatan Terendam Akibat Hujan Lebat Semalam
"Kepada para orang tua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari," pungkasnya.***