Mulai 1 Juni, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi, Ini Alasannya

- 25 Mei 2021, 09:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /dok Sekretariat Kabinet

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai 1 Juni 2021 mendatang.

PPKM Mikro ini akan berlangsung selama 2 pekan hingga 14 Juni 2021.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan sebelumnya PPKM Mirko diterapkan bagi 30 provinsi.

Namun terdapat penambahan 4 provinsi diantaranya Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Cerita Fedi Nuril Saat Mau Sholat di Masjidil Aqsha, Sempat Ditahan Tentara Israel Karena Bawa Tripod dan Mic

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, (tanggal) 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” katanya usai Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Pandemi Covid-19 di Jakarta Senin, 24 Mei 2021.

Selain keempat provinsi tadi, kata Airlangga, ada tujuh daerah lain yang mengalamo peningkatan kasus aktif antara lain Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga juga menjelaskan bahwa kasus aktif atau kasus pasien dalam perawatan baik isolasi mandiri atau di rumah sakit paling mendominasi di pulau Jawa dengan 56,4 persen.

Pulau sumatra berkontribusi menyumbang kasus aktif sebesar 21,3 persen.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x