Lima Anggota Kelompok Bermotor Aniaya dan Curi Motor Pemuda 16 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

- 25 Mei 2021, 16:46 WIB
Aksi anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya di kawasan jalan Bima Kota Bandung terekam kamera CCTV
Aksi anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya di kawasan jalan Bima Kota Bandung terekam kamera CCTV /Instagram @polrestabesbandung

MAPAY BANDUNG - Lima orang anggota kelompok bermotor berhasil ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.

Kelima anggota kelompok bermotor tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dan pencurian kepada seorang pemuda 16 tahun di kawasan jalan Bima Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang memberikan keterangan di akun @polrestabesbandung hari ini Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Doni Monardo Lepas Jabatan Kepala BNPB dan Satgas Covid-19

Ia membeberkan, sebelum dianiaya korban MA (16) sempat melarikan diri kemudian dikejar oleh para pelaku yang berjumlah lebih kurang 13 orang.

"Dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang kemudian di TKP di Jalan Bima," ujarnya.

Karena takut, korban bahkan sampai menyerempet sebuah mobil kemudian terjatuh. Saat itulah pengeroyokan dilakukan oleh 13 pelaku kelompok bermotor tersebut.

Tak hanya menganiaya korban, motor dan barang berharga milik korban pun tidak luput dari incaran pelaku.

"Korban mengalami luka senjata tajam di pipi, di tangan dan di bahu, sama di kening, bekas benda tajam. Kita sudah mintakan visumnya kemudian korban juga sudah membuat laporan polisi," sebut Adanan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang memberikan keterangan ditangkapnya 5 orang anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang memberikan keterangan ditangkapnya 5 orang anggota kelompok bermotor yang aniaya dan curi motor korbannya. Instagram @polrestabesbandung

Baca Juga: Sidak Dukcapil, Dirjen Kemendagri: Kepala Dinas Jangan Bergaya Bossy

Adanan berujar, petugas bergerak cepat untuk menindak pelaku.13 diduga pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Namun berdasarkan bukti yang di dapat, 5 orang diamankan serta 7 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima orang anggota kelompok bermotor tersebut berinisial R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Pelaku yang masih di bawah umur bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut, Adanan mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Banjir Bandung, 4 Kecamatan Terendam Akibat Hujan Lebat Semalam

"Kepada para orang tua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x