Dalam 5 Bulan, Pria Ini Berhasil Bobol 38 Rumah Sendirian

- 25 Mei 2021, 10:31 WIB
AS, seorang warga Rancaekek ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian Bongkar rumah. Dia sudah melakukan aksi pencurian di 38 titik.
AS, seorang warga Rancaekek ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian Bongkar rumah. Dia sudah melakukan aksi pencurian di 38 titik. /Budi Satria/prfmnews.id

Wakil Kepala Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana membeberkan barang bukti kasus pembobolan 38 rumah
Wakil Kepala Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana membeberkan barang bukti kasus pembobolan 38 rumah prfm

Baca Juga: Cerita Fedi Nuril Saat Mau Sholat di Masjidil Aqsha, Sempat Ditahan Tentara Israel Karena Bawa Tripod dan Mic

Indra menerengkan, pelaku merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara.

"Nah pelaku ini sudah keluar masuk (penjara) sudah 4 kali ya. Jadi ini sudah yang kelima. Dia merupakan residivis. Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, terakhir dia masih melakukan aksi kejahatannya di tanggal 16 Mei pas bulan puasa," terangnya.

Indra menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah