Indra menerengkan, pelaku merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara.
"Nah pelaku ini sudah keluar masuk (penjara) sudah 4 kali ya. Jadi ini sudah yang kelima. Dia merupakan residivis. Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, terakhir dia masih melakukan aksi kejahatannya di tanggal 16 Mei pas bulan puasa," terangnya.
Indra menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***