1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
Baca Juga: Duh! Usai Lebaran, 109 Karyawan Pabrik Sepatu di Kabupaten Bandung Positif Covid-19
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaki