Berikut Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 24 Mei 2021

- 24 Mei 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Senin 24 Mei 2021 kembali beroperasi di dua tempat.

Pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung akan berada di dua lokasi.

Baca Juga: Tulungagung Dihebohkan dengan Isu Santet, Puluhan Sapi dan Kambing Mati Tak Wajar

Pertama, SIM keliling online I berlokasi di Thee Matic Mall Majalaya.

Kedua, untuk SIM keliling online II berlokasi di Kantor Disperindag (Samping Borma Cinunuk).

Pemohon harus membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Segudang Manfaat Membacakan Dongeng untuk Anak Sebelum Tidur

Namun jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, pemohon harus membuat SIM baru

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Positif Corona Walau Sudah Divaksin, Terry Putri: Allah Berikan Ini untuk Penghapus Dosa

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Panduan Peringatan Waisak di Tengah Pandemi, Peserta Sembahyang Maksimal 30%

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x