1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Terdapat sejumlah file yang harus diunggah, yakni:
Baca Juga: TOK! Semua Tempat Wisata di Garut Ditutup Pemerintah
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NIB
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan bahwa pelaku UMKM yang belum mendaftar akan diprioritaskan.****