MAPAY BANDUNG - Bantuan Presiden Produktuf bagi Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Bandung masih dibuka. Sebagaimana diketahui, dalam memberikan stimulus ekonomi bagi UMKM, pemerintah menggelontorkan dana Rp1,2 juta bagi setiap UMKM di Indonesia.
Namun, UMKM tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya WNI, memiliki KTP-el, memiliki UMKM (dibuktikan dengan Neomor Induk Berusaha), bukan anggota ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bpum.bandungkab.go.id/register.
Baca Juga: Cek Poin di Kota Bandung Tak Ada yang Jebol, Pemerintah: Pengendara Paham Maksud dan Tujuan
Kasi Fasilitas Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung M. Subhan Farid menyampaikan pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan pada 2020 lalu.
File yang harus disiapkan untuk diunggah pada proses pendafaran di antaranya:
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NIB
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Baca Juga: Robert Alberts Kangen Kehadiran Bobotoh di Dalam Stadion
Kriteria UMKM yang diperbolehkan mendaftar sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
2. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR.***