Terkait sanksi yang diberlakukan jika terjadi adanya pelanggaran, Rasdian menuturkan sejumlah teguran lisan dan tertulis sudah dilakukan agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya memilih untuk memberikan teguran secara langsung agar pesan yang ingin disampaikan dapat tersalurkan segera dan pengunjung langsung dapat mengikuti instruksi Satpol PP.
"Perwal 37 itu mengacu pada perwal-perwal sebelumnya. Cuma kita juga akan berikan minimal teguran-teguran ringan dulu. Artinya teguran lisan dan tertulis. Tapi situasi kerumunan banyak begitu kita memberikan teguran langsung," lanjut Rasdian.
Tak hanya kepada para pengunjung pusat perbelanjaan atau mall. Aturan dan pengawasan ini juga berlaku untuk para pelaku usaha.
Jika ada temuan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan
"Mana kala pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatannya, atau tidak menyiapkan satgas Covid-19 nya, itu juga akan kita berikan sanksi. Ada ringan sampai berat. Terkait denda administrasi ataupun kita bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.***