MAPAY BANDUNG - Pemerintah sudah menerbitkan aturan soal penerapan larangan mudik lebaran 2021. Hal tersebut tertuang dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.
SE tersebut berisi mengenai peniadaan atau larangan aktivitas mudik pada masa libur sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, keinginan untuk pulang karena merindukan bertemu dengan orang tua adalah hal yang mulia.
Namun, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menilai, pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini, keselamatan jiwa orang tua adalah hal yang paling prioritas.
Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Bandung Raya Selasa 4 Mei 2021, Waktu Berbuka Puasa Hari Ini
Baca Juga: 5 Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Maag, Salah Satunya Jangan Lupa Sahur
"Rindu itu penting. Bertemu orangtua di kampung halaman itu mulia. Namun keselamatan jiwa orangtua saat darurat covid ini lebih utama dari segalanya," tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.
Dalam caption sebelumnya, Ridwan Kamil juga sempat menuliskan bagaimana pengalaman sebelumnya pada tahun 2020.
Saat itu, kata Kang Emil, ada seorang lansia yang mendapatkan kunjungan dari anaknya yang tinggal di Jakarta kemudian memilih untuk mudik ke kampung halamannya.