ASN Kota Bandung Nekat Mudik? Siap-Siap Hanya Terima Tunjangan 50 Persen

- 29 April 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi mudik Idul Fitri 2021.
Ilustrasi mudik Idul Fitri 2021. /Pixabay/al-grishin

MAPAY BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung terancam hanya bisa menikmati tunjangan kinerja daerah sebesar 50 persen saja jika pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 ia nekat mudik.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan, pemotongan TKD 50 persen itu merupakan teguran bagi ASN jika nekat mudik tahun ini.

Ia menyebut, sedikitnya ada tiga bentuk teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Teguran tersebut meliputi, teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

Baca Juga: Syarat Masuk Kota Bandung Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

"Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, dan itu akan dikeluarkan masing-masing perangkat daerah, nanti kita menerima, baru akan melakukan penindakan," kata Wawan di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.‎‎

Wawan menuturkan, untuk sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, ASN akan dikenakan pemotongan TKD sebesar 50 persen. Sedangkan sanksi atau teguran atas pernyataan tidak puas, ASN akan dikenakan pemotongan TKD 50 persen selama 3 Bulan.

Meski begitu, lanjut Wawan, pihak BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan sanksi, karena terdapat 15.018 ASN yang terdata di Kota Bandung. Sehingga, sanksi yang diberikan kepada ASN merupakan hasil dari laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.‎

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP di Bandung Dilarang Jual Tiket Keberangkatan Tanggal 6-17 Mei 2021

"Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran oleh pak Sekda, dan telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, tinggal perangkat daerah melakukan monitoring dan pengawasan ASN di wilayah masing-masing," ucapnya.

"Jadi itu adalah laporan dari kepala perangkat daerah mereka akan melakukan monitoring dan pengawasan, nanti diserahkan kepada kita, baru kita tindak," tandasnya.‎***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah