Bus AKAP dan AKDP di Bandung Dilarang Jual Tiket Keberangkatan Tanggal 6-17 Mei 2021

- 29 April 2021, 15:49 WIB
TERMINAL leuwipanjang, Kota Bandung.*
TERMINAL leuwipanjang, Kota Bandung.* /Dok Dishub Kota Bandung.

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dilarang menjual tiket keberangkatan pada momen larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Menurut Ricky Gustiadi, Kadishub Kota Bandung, hal itu sesuai dengan Addendum surat edaran Satgas Covid-19 tentang larangan mudik 2021/1442 H.

Dengan adanya aturan itu, terminal Cicaheum dan Leuwipanjang hanya diizinkan untuk menerima perjalanan dalam kota saja atau wilayah Bandung Raya yang masuk dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Resmi, Terminal Hingga Bandara di Bandung Tak Akan Layani Perjalanan Jarak Jauh

“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky dalam siaran pers, kamis 29 April 2021.

Selain itu, Bandara Husein Sastranegara hanya melayani kepergian penumpang yang pergi dan datang karena keperluan dinas, dan lainnya yang dikecualikan.

Baca Juga: FAKTA BARU: Babi Ngepet yang Bikin Gaduh Depok Ternyata Beli dari Online Harganya Rp900 Ribu

Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

“Kereta Api jarak jauh diberhentikan operasional secara terbatas KRD dan logistik masih operasi. Bandara juga pelayananannya terbatas,” katanya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x