Syarat Masuk Kota Bandung Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

- 29 April 2021, 16:23 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memantau arus lalu lintas di beberapa cek poin di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memantau arus lalu lintas di beberapa cek poin di Kota Bandung //HUMAS KOTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Polrestabes Bandung menegaskan bakal menyiagakan sedikitnya 44 personel di setiap titik cek poin di Kota Bandung.

Diketahui ada delapan cek poin di Kota Bandung yang berlaku saat masa larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Para petugas tersebut bertugas mengecek keperluan warga yang masuk dan keluar Kota Bandung. Nantinya, jika tak memenuhi syarat pendatang maupun warga Bandung tidak diperkenankan melintasi cek poin.

Selain itu, Kasatlantas Polretabes Kota Bandung, AKBP M. Rano Hadianto mengatakan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang melakukan perjalan baik dalam wilayah aglomerasi maupun dari luar wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP di Bandung Dilarang Jual Tiket Keberangkatan Tanggal 6-17 Mei 2021

Dua dokumen yang menjadi syarat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik tersebut meliputi dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan.‎

"Jadi nanti yang akan diperiksa di cek poin tersebut, yang pertama terkait dokumen kesehatan, yaitu rapid anti gen atau PCR," kata Rano di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021

Khusus dokumen perjalanan, dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat perjalanan diantarnya, pelaku perjalanan wajib menyertakan surat izin dari pimpinan yang ditanda tangani serta dibubuhi cap basah.‎

"Lalu dokumen perjalanan, yang pertama yaitu identitas pengenal diri (KTP), kemudian pejabat instansi pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri ketika melakukan perjalanan wajib menyertakan surat perjalanan dari instansi terkait dan capnya basah,” jelas Rano.

Baca Juga: Resmi, Terminal Hingga Bandara di Bandung Tak Akan Layani Perjalanan Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x