MAPAY BANDUNG - Pendaftaran online bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di Kota Bandung telah dibuka.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung menyampaikan, pendaftaran dibuka mulai hari ini Senin 19 April sampai 26 April 2021.
Adapun pendaftaran online BLT UMKM Kota Bandung bisa mengunjungi website: siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Rp105 Ribu, Berikut Update Harga Kepokmas di Jabar 19 April
Kabar tersebut disampaikan Dinas KUMKM Kota Bandung di akun Instagram resminya, Minggu 18 April 2021.
Sebelum mendaftar, sebaiknya anda mengetahui persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi.
Pendaftaran BLT UMKM ini khusus bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)