MAPAY BANDUNG - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung telah membuka pendaftaran online bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pendaftaran BPUM tahun 2021 akan dibuka pada tanggal 19 sampai 26 April 2021.
Kabar tersebut disampaikan Dinas KUMKM Kota Bandung di akun Instagram resminya, Minggu 18 April 2021.
Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat dan menyiapkan beberapa berkas.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Rp105 Ribu, Berikut Update Harga Kepokmas di Jabar 19 April
Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD,
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berkas untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 Bandung:
1. KTP Kota Bandung,
2. Kartu Keluarga (KK),
3. SKU/Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id,
4. Foto produk dan sarana usaha.
Berikut dokumen lampiran:
1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan (diperoleh dari link pendaftaran),
2. Fotocopy e-KTP,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
5. Foto diri dan produk (untuk UMKM),
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal),
7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jangan Lewatkan Grand Final Indonesian Idol
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun pendaftaran online BLT UMKM Kota Bandung bisa mengunjungi website: siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online,
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan,
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan,
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi,
5. Setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.
Jika memenuhi syarat dan telah terdaftar, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.***