Pada bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.
"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.
Baca Juga: Link Streaming Nonton Preman Pensiun 5 Episode 2, Tayang Subuh Ini di RCTI
Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.
Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.
"Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19," terangnya.
Baca Juga: WOW! Film Live Action Gundam Bakal Digarap Netflix
Idris memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.
"Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa, sejak tanggal 11 april-15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya," tegasnya.
"Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel," imbuh Idris.***