MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan jika pada bulan Ramadhan kali ini, warga masih dilarang berkerumun karena masih dalam situasi pandemi covid-19.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan 700 petugas yang akan mengawasi sejumlah titik selama Ramadan tahun ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.
Baca Juga: Ketinggalan Preman Pensiun 5 Dini Hari Tadi? Saksikan di Sini: Bubun Makin Tertekan
Nantinya, para anggota Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul. Seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegalega, Lapangan Andir, dan tempat-tempat lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama," terangnya saat Bandung Menjawab, di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021.
Idris menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Innalillahi, Dua Pemain Preman Pensiun 5 Meninggal Dunia Saat Syuting Masih Berlangsung
"Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.