“Hasil rapat dengan stake holder termasuk tadi juga ada dari Komisi D, pak Iwan, pada dasarnya mereka sepakat untuk pembelajaran tatap muka di buka dengan terbatas. Artinya sesuai dengan SKB empat menteri, tanpa harus ada paksaan atau diwajibkan (pembukaan sekolah),” jelas Ema.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan lampu hijau pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Empat Menteri, sekolah bisa di buka dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.***