MAPAY BANDUNG - Menyambut long weekend untuk momen libur Isra Miraj dan Nyepi tahun 2021 ini, Kepolisian di Kabupaten Bandung gencar lakukan pemeriksaan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) terhadap wisatawan.
Guna menekan risiko penularan Covid-19, wisatawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil negatif pemeriksaan virus corona.
Wakasatlantas Polresta Bandung AKP Adhimas Sriyono Putra memaparkan, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 akan diberlakukan mulai hari ini (Kamis 11 Maret 2021) hingga Minggu 14 Maret 2021.
Baca Juga: Album BTS Menjadi yang Paling Laris di Tahun 2020
Baca Juga: Gelombang 14 Kartu Prakerja Dibuka Siang Ini Jam 12.00 WIB, Begini Cara Mudah untuk Daftar
Selain meminimalisir penyebaran Covid-19, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 masih dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Bandung.
"Sudah ada sekitar 50 kendaraan yang kita periksa dan sudah ada sekitar 5 kendaraan yang kita putar balikan karena tak memiliki surat tes swab antigen atau PCR yang berlaku," kata Dhimas saat dihubungi via telepon.
Lebih rinci, kendaraan dari luar Kabupaten Bandung dihentikan petugas dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil swab antigen maupun SWAB PCR.
Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Telkomsel Bagi-bagi iPhone 12 Lewat Survei?
Baca Juga: Bertambah Lagi Korban Tewas Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sumedang, Total 27 Orang
Dhimas mengungkapkan, bagi wisatawan yang tak memiliki surat negatif covid-19, petugas pun menyediakan layanan swab antigen gratis.
"Kepada para pengendara tidak perlu hawatir jika tidak mempunyai surat swab PCR atau antigen karena kami menyediakan swab antigen gratis yang hasilnya keluar kurang lebih 20 menit," terangnya.***