Kota Bandung Usulkan 3.474 Tenaga Guru Masuk Formasi P3K 2021

- 9 Maret 2021, 12:56 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung hari ini, Selasa, 9 Maret 2021. Dia menyampaikan jika pada tahun ini, pihaknya akan mengusulakn 4 ribu ASN, di mana 3.474 di antarnya adalah tenaga guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung hari ini, Selasa, 9 Maret 2021. Dia menyampaikan jika pada tahun ini, pihaknya akan mengusulakn 4 ribu ASN, di mana 3.474 di antarnya adalah tenaga guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). /Tommy Riyadi/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan 3.474 tenaga guru untuk masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dikutip MapayBandung.com dari prfmnews.id, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, total pada tahun 2021 pihaknya mengusulkan 4.380 pegawai.

"Kita sudah mengusulkan untuk tahun 2021 ini 4.380 untuk memperkuat ASN Kota Bandung, dan 3.474 itu kita usulkan untuk tenaga guru P3K," katanya di Balai Kota Bandung hari ini, Selasa, 9 Maret 2021.‎

Baca Juga: Update 9 Maret 2021, Kasus Aktif Covid-19 di Jabar Berjumlah 36.650, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Terbaru! ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, Kecuali Kriteria Ini

Adi menuturkan, usulan P3K yang porsi besarnya ada pada tenaga guru, sudah sesuai dengan program pusat dalam kegiatan pengadaan 1 juta guru.

"P3K ini kebanyakan untuk tenaga guru. Dari pusat juga ada kegiatan program besar, yang disebut dengan pengadaan 1 juta guru. Hal ini sangat signifikan dan strategis secara nasional, bagaimana pemerintah memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar dalam pendidikan," jelasnya.

Walaupun statusnya P3K, lanjut Adi, ia memastikan tidak ada perbedaan antara PNS dan P3K dari sisi gaji dan tunjangan.

"Saya harus sampaikan bahwa ASN itu terdiri atas PNS dan P3K, dan tidak ada beda, bahkan ‎gaji dan tunjangan itu sama, jadi sama," tegasnya.‎

Ia mengakui perbedaan keduanya hanya ada pada syarat rekrutmen.

Baca Juga: Pemerintah Temukan 4 Kasus Baru Mutasi Virus Corona B117 di 4 Provinsi Berbeda

Baca Juga: Dari yang Baik Sampai Buruk, Ini Kaum yang Dilihat Nabi Muhammad saat Isra Miraj

Untuk menjadi ASN berstatus PNS, calon pelamar dibatasi usia di bawah 36 tahun.

Sementara itu, ASN berstatus P3K batas usianya paling tua adalah satu tahun sebelum masa pensiun.

"Kalau CPNS kan dibatasi usia di PP itu di usia 35 tahun maksimal, sedangkan untuk P3K kita bisa merekrut berdasarkan PP itu satu tahun sebelum batas usia pensiun, misal kalau usia pensiun adalah 56 tahun maka 55 kalau mendaftar dan memang bagus, bisa," jelasnya.

Kepala BKPP menegaskan, 4.380 perekrutan ASN P3K baru sebatas usulan yang diajukan Pemerintah Kota Bandung yang selanjutkan akan ditetapkan oleh pusat dalam hal ini Menpan RB.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x