Pria Penyewa PSK Gunakan Uang Palsu di Bandung Tertangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 16:15 WIB
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim Regol AKP Asep Wahyudin sedang memperlihatkan uang palsu yang dibawa tersangka Rahmat Tulloh (24) yang digunakan untuk menyewa PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.
Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim Regol AKP Asep Wahyudin sedang memperlihatkan uang palsu yang dibawa tersangka Rahmat Tulloh (24) yang digunakan untuk menyewa PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/

Hasil penggeledahan tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya dari pelaku.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Pelaku Pemukulan Anak yang Terekam CCTV di Soreang Adalah Ayah Angkatnya

Baca Juga: Luncurkan Lava Pijar, Gunung Merapi Masih Level 3 Siaga

Uang palsu yang ditemukan total Rp4 juta, yang terdiri dari 68 pecahan Rp50 ribu dan enam lembar pecahan Rp100 ribu.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Regol. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x