Hasil penggeledahan tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya dari pelaku.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Pelaku Pemukulan Anak yang Terekam CCTV di Soreang Adalah Ayah Angkatnya
Baca Juga: Luncurkan Lava Pijar, Gunung Merapi Masih Level 3 Siaga
Uang palsu yang ditemukan total Rp4 juta, yang terdiri dari 68 pecahan Rp50 ribu dan enam lembar pecahan Rp100 ribu.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Regol. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***