MAPAY BANDUNG - Pemikul jenazah di TPU Cikadut sudah resmi dipekerjakan Pemerintah Kota Bandung.
Para pemilikul jenazah di TPU Cikadut kini bersatus Pekerja Harian Lepas (PHL) Distaru Kota Bandung.
Dengan sistem kerja PHL ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap tidak ada lagi pungutan liar atau pungli di TPU Cikadut.
Baca Juga: Dampak Kudeta Myanmar, Impor Bahan Bakar Tersendat
Baca Juga: BUMN PNM Buka Tiga Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi Pelamar Di Sini
“Di Cikadut sudah selesai, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau sudah ada PHL, ya tidak boleh ada pungutan,” ucap Oded seperti disitat MAPAY BANDUNG dari keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung, Senin 1 Februari 2021.
Pemikulan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tak lagi terkendala.
Baca Juga: Ada Cowok Ajak Chef Renatta Taaruf, Kirim Email Lengkap dengan Biodata
Baca Juga: Update Hari Ini 1 Februari 2021, Jumlah Pasien Corona Meninggal Tembus 30.277 Kasus
Bahkan, sejak akhir pekan lalu para pemikul jenazah sudah bertugas meski belum resmi menjadi Pekerja Harian Lepas.
Atas situasi kondusif ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengharapkan, proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut tidak lagi memunculkan polemik tarif harga.***